Fiqih mengandung segala segi kehidupan, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah Pencipta, segi ini disebut ibadat, maupun segi hubungan antar manusia dan alam sekitarnya, yang kemudian disebut muamalat dalam artian umum. Seiring bertambahnya usia Zaman, umat islam nampaknya semakin asing dan jauh dari pedoman hukum dan kaidah Fiqih itu sendiri, inilah yang mendororng para pemikir islam mengkaji ulang fiqih muamalat yang telah mereka miliki selama ini, mencoba menyesuaikannya dengan dengan tuntutan kehidupan baru, sekaligus menjauhkannya dari unsur-unsur buruk yang terdapat di dalam kehidupan baru itu seperti maisir, gharar, riba, zhulm dan lainnya. Usaha untuk menampilkan fiqih muamalat dalam bentuknya yang baru agar sesuai dengan tuntutan kehidupan yang baru pula, melahirkan ekonomi islam yang mampu merespon segala aspek perekonomian umat tanpa meninggalkan kaidah-kaidah agama mereka.
Buku ini dipandang amat perlu diterbitka karena urgensi kehadirannya semakin terlihat di saat adanya penekanan analisis fiqih terhadap sistem perbankan yang diterapkan bang syariah di Indonesia. Kehadiran buku ini ditengah-tengah pembaca diharapkan tidak hanya menjadi sekedar pengetahuan, melainkan lebih jauh dari itu, menjadi bahan kajian lebih jauh serta perenungan bagi pihak-pihak terkait. Mudah-mudahan buku ini mampu memberikan manfaat dan faedah yang sebesar-besarnya. Amin.