Sebuah pekerjaan rumah telah rampung dijalankan oleh Indonesia Debt Restrukturing Agency (INDRA) pada bulan maret 2008. Sepuluh tahun sudah INDRA merestrukturasi utang swasta dengan prinsip dasar yang disepakati oleh pemerintah dan para kreditur Skema INDRA adalah mengonversi utang valuta asing swasta menjadi rupiah; dan jangka waktu yang dijadwalkan minimal delapan tahun dengan tenggang waktu tiga tahun. Skema yang menggiurkan ini ternyata hanya hanya mampu menarik minat satu debitur: PT Danereksa.
Pihak kreditur maupun debitur masing-masing memiliki pertimbangan sendiri sehingga tidak tertarik mengikuti skema INDRA. Kendati begitu, saat tugas INDRA berakhir ada beberapa catatn positif patut disimak. INDRA telah melunasi dana talangan yang berasal dari bank Indonesia pada tahun 2006, dan menghasilkan surplus yang diserahkan kepada pemerintah.
Biaya operasioanl INDRA sebagian diambil dari pemerintah angsuran bulanan rupiah dari PT Danareksa sebagai debitur.