Sejak diundangkannya kuh perdata, hokum kontrak ternyata berkembang menjadi lebih hkusus dengan munculnya kontrak-kontrak yang sebelumnya tidak tertuang dalam HUK perdata, seperti kontrak surogasi, kontrak perjanjian kredit, kontrak pengadaan barang, dan lain-lain. Kontrak-kontrak ini dikenal dengan istilah kontrak di luar HUK Perdata. Namun, walaupun tidak tertuang dalam HUK Perdata, kontrak ini tidak terlepas begitu saja dengan HUK Perdata karena aturan dasar kontak ini tetap mengacu pada HUK Perdata.
Buku ini memberikan paparan mengenai hukum kontrak diluar HUK Perdata, yang dalam Buku Dua ini adalah mengenai perjanjian internasional, perjanjian pinjam luar negri, perjanjian pinjaman daerah, perjanjian pembiayaan, kontrak pengadaan jasa konsultasi, kontrak produksi.
buku ini diperuntukan bagi mahasiswa S! Fakultas Hukum, terutama bagi mahasiswa yang memilih konsentrasi Hukum Ekonomi, mahasiswa pascasarjana, para konsultan hukum, dan notaris.