Buku ini membahas dan memperkenalkan keterkaitan antara ilmu hukum dan ekonomi dalam hukum persaingan usaha, khususnya merger. Bagaimana economic analysis of law merupakan analisis hukum yang menggunakan ilmu ekonomi sebagai alat yang ampuh untuk menganalisis berbagai persoalan hukum dengan cara penerapan prinsip prinsip ekonomi terhadap persoalan-persoalan hukum. Buku ini mengungkapkan bagaimana perilaku merger yang merugikan menurut prinsip prinsip ekonomi sehingga harus dilarang oleh hukum persaingan usaha.Penggambaran model dan konsep ekonomi memudahkan pembaca untuk memahami perilaku merger yang menciptakan monopoli dan oligopoli.Bahwa pengaturan hukum persaingan tidak semata-mata untuk mendorong terciptanya efisiensi produksi para pelaku usaha, namun yang utama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui efisiensi alokatif. Buku ini memperkenalkan analisis ekonomi yang digunakan menilai merger, meliputi Rasio Konsentrasi, Herfindahl-Hirschman Index (HHI), Posisi Dominan, Hambatan Masuk Pasar, Potensi Perilaku Anti Persaingan, Efisiensi dan Kepailitan. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, advokat, dan pihak-pihak yang ingin mempelajari merger dalam hukum persaingan usaha