Seluruh pemerintah daerah wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Laporan keuangan tersebut berisi informasi mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial. Buku ini fokus pada bagaimana teknis penyusunan komponen laporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah serta penerapan SAP berbasis akrual. Buku ini tidak hanya menjelaskan konsep-konsep komponen laporan keuangan pemerintah daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, tapi buku ini disusun dengan mempertimbangkan aspek kemudahan untuk dipahami dengan contoh soal yang saling berkaitan antara satu bab dengan bab lainnya, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam proses penyusunan komponen laporan keuangan pemerintah daerah.