Seorang perencana tata ruang memiliki peran utama dalam
menyusun berbagai dokumen rencana spasial seperti Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
yang sudah diatur pelaksanaannya di dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penataan ruang dilakukan
sebagai upaya pemerataan pembangunan serta
menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi wilayah.
Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi wilayah merupakan salah satu
aspek penting yang harus diperhatikan oleh seorang perencana tata ruang.
Pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah dapat menggambarkan bagaimana
kondisi kesempatan kerja dan pendapatan per kapita masyarakatnya sehingga
diperhitungkan ke dalam indikator kesejahteraan masyarakat yang cukup penting
di samping beberapa indikator lainnya seperti kesehatan, tingkat pendidikan,
hingga keharmonisan hidup dan kebahagiaan.