ABSTRAKSI
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Salah satu jenis pajak yang memberikan pemasukan besar bagi negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Berbagai perubahan telah dilakukan terhadap peraturan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Perubahan terakhir tersebut ditetapkan dalam Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan pengembangan dari Undang-Undang PPh Nomor 17 tahun 2000.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap menggunakan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 pada 6 perusahaan yang ada di beberapa kota di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan pada 6 perusahaan yang berada di beberapa kota di Indonesia, baik kantor pusat maupun kantor cabangnya masing-masing dengan data sekunder yang diberikan oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan simple paired t test untuk menguji perbedaan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap menggunakan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000.
Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap tidak memiliki perbedaan yang signifikan bagi perusahaan berskala kecil, sedangkan bagi perusahaan berskala sedang dan besar memiliki perbedaan yang signifikan, dengan arah hubungan negatif yaitu terjadi penurunan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi seluruh pegawai tetap di masing-masing perusahaan.
Keywords: pph pasal 21, uu nomor 17 tahun 2000, uu nomor 36 tahun 2008