Kepatuhan Wajib Pajak merupakan indikator atas sikap Wajib Pajak dalam berkontribusi untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Rendahnya minat Wajib Pajak dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan tingkat atas kepatuhan Wajib Pajak rendah. Sosialisasi perpajakan merupakan sebuah upaya untuk dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan. Kualitas pelayanan serta pemeriksaan perpajakan terus ditingkatkan agar dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak agar meningkat.
Studi ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan, dan pemeriksaan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas Tahun 2020). Populasi pada penelitian ini merupakan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Bandung Cicadas. Sampel penelitian diperoleh dengan menggunakan convenience sampling. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif dan analisis regresi berganda.
Hasil penelitian menunjukkan sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan, dan pemeriksaan perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Secara parsial sosialisasi perpajakan dan pemeriksaan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM, sedangkan pengetahuan perpajakan dan kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Kata kunci: sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan, pemeriksaan perpajakan, dan kepatuhan Wajib Pajak.