Konsep pemberian tunjangan kesejahteraan daerah berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah secara merata. Caranya adalah dengan menata ulang kebjiakan pemberian tunjangan dengan menghapuskan berbagai macam honor, kemudian jumlah honor yang dihapuskan dikelola secara legal dan diberikan dalam bentuk tunjangan resmi kepada seluruh pegawai.
Pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut berdasarkan kriteria tertentu, misalnya kehadiran dan prestasi kerja. Ditinjau dari tahap perencanaan pemberlakuakn kebijakan tunjangan daerah pada daerah yang diteliti, umumnya sudah memulai dengan cara yang cukup terstruktur. Dimulai dari penetapan dasar hukum, melakukan sosialisasi secara internal dan menghitung sumber dana.