Pendirian Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat BUM Desa, lahir berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Buku ini terbit adalah atas desakan para Kepala Desa dan Perangkat Desa sewaktu penyusun bebera kali menjadi “Narasumber” dalam Bimbingan Teknis Nasional Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah di berbagai Kabupaten di Indonesia. Dalam bimbingan teknis tersebut banyak yang bertanya bagaimana cara mendirikan BUM Desa,bagaimana cara menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, berapa Gaji/Honorarium Pengurus Dan Pengawas, kalau sudah berdiri kegiatan apa saja yang dilakukan oleh BUM Desa, kalau untung siapa saja yang menikmati, dan kalau rugi siapa yang menanggung, apa itu istilah pailit dan kepailitan, bagaimana kalau BUM Desa jatuh pailit, bagaimana cara membukukan usaha setiap harinya, banyak lagi pertanyaan- pertanyaan. Hal ini terjadi karena dalam Undang- Undang peratutan pemerintah, peraturan menteri tidak dijelaskan dan tidak ditunjukkan contoh dan modelnya, sehingga sewaktu mau mendirikan BUM Desa ini mereka merasa kesulitan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebutlah buku ini diterbitkan. Semoga buku ini dapat menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut.