Peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai mengalami perubahan pada tahun 2014, dengan diterapkan Pemeteraian Kemudian secara official assessment yang selama ini hanya dilakukan secara self-assessment. Perubahan sebelumnya adalah diterapkannya Mesin Teraan Meterai Digital (MTMD) pada tahun 2008 yang menggantikan Mesin Teraan Meterai (manual).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB Sektor P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami perubahan mendasar yaitu bahwa kedua jenis pajak itu menjadi kewenangan pemerintah kabupatan/kota. Sedangkan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB Sektor P3) tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat (dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak).