"Ketika wajib pajak menghadapi perbedaan penafsiran dan pendirian mengenai ketentuan hukum di bidang pajak atas suatu kasus tertentu, sejumlah pertanyaan pun muncul, seperti “Upaya hukum apa yang harus diajukan?”, “Langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh?”, “Apa saja aturan dan ketentuan yang harus diikuti?”, “Bagaimana mengajukan gugatan atau pembuktian?” Berbagai pertanyaan perihal pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak tersebut akan dijelaskan secara mendetail dan sistematis dalam buku ini. Di sini Anda akan mempelajari: • Perkembangan Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, yang mencakup Pembaruan Perpajakan Nasional I sampai III. • Keberatan di Bidang Pajak, yang memaparkan keberatan atas PPh, PPN, PBB, BPHTB, Pajak Daerah atau Tarif Pabean/Cukai, dan alur penyelesaian sengketanya. • Organisasi Pengadilan Pajak, yang menguraikan fungsi, kedudukan, serta struktur organisasi Pengadilan Pajak. • Hukum Acara yang Berlaku di Pengadilan Pajak, yang membahas para pihak yang bersengketa dan kuasa hukum, pemeriksaan dengan Acara Biasa dan Acara Cepat, putusan, dan peninjauan kembali (PK). • Peradilan Pidana di Bidang Pajak, yang merupakan topik yang menarik mengingat dewasa ini penegakan hukum pidana di bidang pajak kadang kala dikaitkan dengan penyanderaan dan sanksi pidana. Dari pembahasan yang komprehensif ini Anda akan memahami bahwa pengadilan pajak tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum pajak, tetapi juga sebagai instrumen hukum bagi rakyat sebagai wajib pajak ketika berhadapan dengan pemerintah selaku penguasa yang berkedudukan sebagai fiscus."