Agresivitas pajak merupakan salah satu faktor terhambatnya penerimaan pajak negara. Terdapat dua jenis untuk agresivitas pajak, legal dan ilegal. Agresivitas pajak yang dilakukan legal disebut tax avoidance sedangkan agresivitas pajak yang secara ilegal disebut tax evasion. Ada beberapa faktor yang memengaruhi agresivitas pajak diantaranya adalah intensitas modal, profitabilitas, likuiditas, dan leverage.
Penelitian ini menggunakan data perusahaan sektor aneka industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2014-2018. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh sebanyak 24 perusahaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data panel dengan menggunakan software Eviews.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa intensitas modal, leverage tidak berpengaruh sedangkan profitabilitas dan likuiditas berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi peneliti selanjutnya, tidak hanya agresivitas pajak tetapi juga tax avoidance. Bagi perusahaan memerhatikan tingkat profitabilitas, dan likuiditas karena hal tersebut dapat memengaruhi tingkat agresivitas pajak yang diterapkan diperusahaan.