Tax Avoidance adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang, dengan demikian tax avoidance (penghindaran pajak) dapat dikatakan tindakan legal karena tidak ada hukum perpajakan yang dilanggar.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh dari good corporate governance terhadap tax avoidance pada perusahaan pertambangan batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2015-2018. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan pertambangan batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2015-2018. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 10 perusahaan pertambangan batu bara dengan periode pengamatan selama 4 tahun sehingga di dapat 40 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel.
Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah secara simultan kepemilikan institusional, komisaris independen, komite audit dan kualitas audit berpengaruh terhadap tax avoidance. Secara parsial kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance, komisaris independen berpengaruh positif terhadap tax avoidance, komite audit berpengaruh negatif terhadap tax avoidance dan kualitas audit berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan pertambangan batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2018.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengganti objek peneliti yang berbeda serta menambah rentang waktu penelitian.
Kata kunci : Good Corporate Governance, Kepemilikan Institusional, Komisaris
Independen, Komite Audit, Kualitas Audit, Tax Avoidance.