Audit Delay : Faktor Auditee, Komisaris Independen, dan Faktor Auditor

HARTIKA IMANNIAR

Informasi Dasar

20.04.1176
657.45
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Aturan wajib telah disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas waktu penyampaian laporan audited, dicantumkan dalam aturan OJK No. 29/PJOK.04/2016. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketepatan penyampaian laporan audited, sehingga dapat menjadi informasi yang berguna bagi para pemakainya. Namun nyatanya, meskipun sudah terdapat aturan yang diwajibkan, masih dijumpai perusahaan yang menyampaikan laporan audited melebihi batas waktu yang ditetapkan (audit delay). Batas waktu penyampaian laporan audit berdasarkan aturan Bapepam-LK No. KEP-346/BL/2011 adalah 90 hari dari tanggal tutup buku tahunan, dan aturan terbaru OJK No. 29/PJOK.04/2016 menyatakan batas waktu penyampaian laporan audit adalah 120 hari setelah tanggal tutup buku tahunan. Audit delay dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, baik dari faktor auditee, faktor auditor, maupun faktor lainnya. Faktor auditee dalam penelitian ini adalah good news, financial distress, dan kompleksitas perusahaan. Faktor auditor adalah fee audit dan reputasi auditor. Sedangkan faktor lainnya yaitu komisaris independen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh simultan dan parsial dari good news, financial distress, komisaris independen, kompleksitas perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor terhadap audit delay. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor properti, real estat, dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018. Terdapat 160 sampel perusahaan dengan menggunakan purposive sampling, 66 di antaranya merupakan data outlier, sehingga diperoleh 94 sampel akhir. Data pada penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif dan regresi data panel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa good news, financial distress, komisaris independen, kompleksitas perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor berpengaruh simultan terhadap audit delay. Secara parsial, kompleksitas perusahaan berpengaruh positif terhadap audit delay, fee audit berpengaruh negatif terhadap audit delay, sedangkan good news, financial distress, komisaris independen, dan reputasi auditor tidak berpengaruh terhadap audit delay. Disarankan untuk penelitian selanjutnya untuk menguji kembali variabel independen yang tidak berpengaruh terhadap variabel dependen. Untuk variabel good news, penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan proksi profitabilitas selain return on asset (ROA). Untuk variabel komisaris independen, penelitian selanjutnya disarankan menggunakan proksi selain komposisi komisaris independen, atau dapat pula menambah proksi lain yang disarankan dapat menginterpretasikan fungsi dari komisaris independen. Bagi perusahaan, sebaiknya memperhatikan aspek kompleksitas perusahaannya, karena penambahan anak perusahaan dapat menimbulkan penundaan laporan keuangan audited.

Kata kunci: audit delay, good news, financial distress, komisaris independen, kompleksitas perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor.

Subjek

AUDITING
 

Katalog

Audit Delay : Faktor Auditee, Komisaris Independen, dan Faktor Auditor
 
 
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 0
Tidak

Pengarang

HARTIKA IMANNIAR
Perorangan
MAJIDAH
 

Penerbit

Universitas Telkom, S1 Akuntansi
Bandung
2020

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini