Abstrak
IoT menjadi bukti perkembangan dari Internet namun terdapat beberapa resiko. Masalah ancaman, keamanan, dan serangan yang berkaitan dengan IoT sebagai bidang penelitian yang menjanjikan dan menantang. Ini menjadikan analisis forensik sangat dibutuhkan untuk menginvestigasi tindak kejahatan yang terkait dengan IoT. Penelitian ini bertujuan membuat prosedur akuisisi forensik pada perangkat IoT yaitu mikrokontroler sebagai perangkat penting dalam ekosistem IoT. Untuk mendapatkan bukti digital yang dapat diterima pada persidangan tentunya dibutuhkan prosedur yang tepat pada proses akuisisi sampai didapatkan bukti digital yang sah sebagai mana yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 6, pasal 15, dan pasa l6. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah akuisisi fisik menggunakan JTAG karena dapat menyalin bit-by-bit sehingga diperoleh nilai hash dari bukti digital yang berhasil diakuisisi dan dapat menyalin data dari seluruh alamat memori.
Kata kunci : Internet of Things, Digital Forensik, MikroKontroler, JTAG, Akuisisi Fisik, UU ITE