Berdasarkan beberapa penelitian yang sudah dilakukan oleh Kavindra Kumar Kasari, Bernard Veyret, Riadh W. Y. Habash, dan Goverment of India, paparan radiasi gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh BTS dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Dampak buruk tersebut ialah dapat menyebabkan sakit kepala, tumor otak, kanker dan gangguan janin pada ibu hamil karena pembentukan DNA yang tidak sempurna. Oleh karena itu untuk meminimalisasi dampak buruk tersebut, pembangunan BTS harus memenuhi regulasi mengenai minimal jarak aman BTS dengan pemukiman warga sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh WHO.
Indonesia belum menerapkan regulasi mengenai standar paparan radiasi gelombang elektromagnaetik yang dipancarkan oleh BTS berdasarkan standar yang sudah ditetapkan oleh WHO. Hal tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya penelitian dalam Tugas Akhir ini, dengan sampel BTS pada frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz di wilayah urban area, suburban area, dan rural area, dengan skenario penelitian penggunaan power 30 dBm dan 43 dBm, serta gain 10 dBi - 20 dBi.
Berdasarkan hasil perhitungan, dapat diketahui bahwa pada penggunaan gain 20 dBi dan power 43 dBm dengan frekuensi 900 MHz, jarak dari BTS untuk zona Class 2 adalah 39,86 m. Sedangkan untuk penggunaan gain 19 dBi, jarak dari BTS untuk zona Class 2 adalah 35,77 m. Jika dibandingkan dengan hasil simulasi, dapat diketahui bahwa pada zona Warning dan zona Caution di wilayah sampel BTS yang dianalisis, sudah tidak terdapat pemukiman penduduk. Tetapi, untuk site 01 di Surabaya jika diaplikasikan frekuensi 900 MHz dengan power 43 dBm dan gain 18 dBi serta 20 dBi, masih terdapat pemukiman penduduk pada zona Class 2. Begitu pula dengan site 04 di Surabaya, jika diaplikasikan frekuensi 900 MHz dengan power 43 dBm dan gain 19 dBi. Namun berdasarkan standar WHO, zona Class 2 sudah termasuk zona yang aman dari paparan radiasi gelombang elektromagnetik.
Kata Kunci : Radiasi, Gelombang Elektromagnetik, Rapat Daya, Standar WHO