Audit fee merupakan biaya yang diberikan kepada auditor eksternal berdasarkan scope penugasannya pada suatu perusahaan. Aturan mengenai faktor-faktor penentuan besaran audit fee telah tercantum dalam Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang Kebijakan Penentuan Audit fee yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Namun, besaran audit fee pada Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain di Indonesia tidak semuanya dinyatakan secara eksplisit, melainkan tergabung dalam besaran professional fees.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor keuangan (profitabilitas, cost leadership, dan leverage) dan non keuangan (komite audit independen dan spesialisasi industri auditor) terhadap audit fee pada perusahaan sektor pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2014 – 2018. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2014 – 2018. Sampel yang dihasilkan sebanyak 55 sampel dengan menggunakan purposive sampling. Namun, terdapat outlier yang mengganggu model sebanyak 12 data, sehingga data penelitian yang tersisa sebanyak 43 data. Data pada penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif dan regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas, cost leadership, leverage, komite audit independen dan spesialisasi industri auditor berpengaruh simultan terhadap audit fee. Secara parsial, leverage, komite audit independen dan spesialisasi industri auditor berpengaruh positif terhadap audit fee, sedangkan profitabilitas dan cost leadership tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap audit fee. Meskipun cost leadership tidak berpengaruh terhadap audit fee, tetapi cost leadership merupakan pembaruan variabel dalam penelitian ini.
Kata kunci: audit fee, profitabilitas, cost leadership, leverage, komite audit independen, dan spesialisasi industri auditor.