Keberhasilan otonomi daerah tidak terlepas dari kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya secara tertib, taat pada perundang-undangan, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).. Kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangannya dapat diukur dengan analisis kinerja keuangan daerah. Beberapa rasio yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah, yaitu rasio kemadirian keuangan daerah, rasio derajat desentralisasi, rasio ketergantungan keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, rasio debt service coverage, dan rasio pertumbuhan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaruh secara simultan dan parsial antara pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan ukuran pemerintah terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 – 2018. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan pengujian hipotesis. Hipotesis diuji dengan menggunakan analisis pengambilan sampel pada penelitian ini adalah sampling jenuh sehingga sampel pada penelitian adalah 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dengan periode penelitian selama empat tahun dari 2015 – 2018 sehingga diperoleh 108 unit sampel.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan ukuran pemerintah berpengaruh secara simultan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 – 2018. Secara parsial variabel pendapatan asli daerah berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah. Variabel dana perimbangan berpengaruh negatif signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daearh. Sedangkan variabel ukuran pemerintah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 – 2018.