Transfer pricing merupakan harga yang diperhitungkan untuk penyerahan barang, jasa, atau harta tak berwujud lainnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang memiliki hubungan istimewa dalam kondisi yang didasarkan atas prinsip harga pasar wajar, namun transaksi antar sesama anggota perusahaan dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan dengan tujuan untuk menekan keseluruhan pajak yang terutang atas wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh pajak, intangible assets, dan mekanisme bonus terhadap keputusan transfer pricing baik secara simultan maupun parsial pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2018. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2015-2018. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 13 sampel perusahaan dengan periode penelitian selama 4 tahun sehingga diperoleh 52 total observasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data laporan keuangan perusahaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik yang diuji dengan menggunakan software SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan pajak, intangible assets, dan mekanisme bonus berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Variabel pajak secara parsial tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing, sementara itu intangible assets secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap keputusan transfer pricing, dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Berdasarkan hasil penelitian, perusahaan diharapkan lebih kooperatif dalam mencapai tujuan perusahaan sehingga tidak merugikan negara. Perusahaan dapat melakukan evaluasi atas tindakannya terhadap aturan pemerintah dan menyesuaikan dengan target perusahaan maupun keinginan pemegang saham.
Kata kunci: Intangible Assets, Mekanisme Bonus, Pajak, Transfer Pricing.