Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Pengalokasian Anggaran Belanja Modal merupakan suatu pengalokasian dana dalam bentuk APBD yang bertujuan untuk menambah aset tetap. Anggaran belanja modal sendiri terjadi akibat kebutuhan sarana dan prasarana suatu daerah dalam tujuan peningkatan fasilitas publik maupun dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, dan Dana Alokasi Umum terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal pada Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2011-2017.
Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah periode 2011-2017. Teknik pengambilam sampling menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah selama 7 tahun. Pengujian hipotesis penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel dan menggunakan aplikasi Eviews 9.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, dan Dana Alokasi Umum berpengaruh terhadap Anggaran Belanja Modal. Secara parsial, Pertumbuhan Ekonomi tidak berpengaruh signifikan terhadap Anggaran Belanja Modal sedangkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum berpengaruh signifikan secara positif terhadap Anggaran Belanja Modal.
Berdasarkan hasil penelitian diharapkan penelitian selanjutnya menambahkan variabel atau menggunakan variabel lain yang dapat mempengaruhi belanja modal. bagi pemerintah daerah sebaiknya dapat lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerahnya agar dapat membangun sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat meningkatkan anggaran belanja modal.