Hukum yang berada di tengah-tengah mastarakat tidak terlepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri. Upaya ini dilakukan dengan memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya, apakah sebabnya kita menaati hukum, apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik atau buruknya hukum itu. Inilah yang menjadi tugas dari filsafat hukum untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, sehingga substansi dari hukum itu benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai subyek hukum.
Filsafat hukum juga mencakup penyelerasian nilai-nilai misalnya penyelerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, serta antara kelanggengan dengan pembaruan.
buku yang berada di hadapan pembaca ini adalah hasil karya seorang yang sudah ahli dalam bidangnya yang menguraikan filsafat hukum secara detail, padat mendalam, dan berwawasan keilmuan yang tinggi. Oleh karena itu, materi buku ini dapat dijadikan landasan awal untuk menyelami pelaksanaan suatu hukum dalam masyarakat.