Lembaga peradilan yang dikehendaki oleh UUD 1945 bukanlah lembaga peradilan yang hanya menjadi juru bicara undang-undang, melainkan lebih jauh adalah sebagai juru bicara hukum dan keadilan. Hal ini berarti Iembaga peradilan harus difungsikan sebagai Iembaga yang mampu menerjemahkan peristiwa kongkrit ketika berhadapan dengan norma hukum tertulis/undang- undang, bahkan harus mampu menciptakan hukum, ketika terjadi kekosongan hukum.