Permasalahan Penyelesaian sengketa penggunaan lahan hak ulayat dalam investasi pertambangan merupakan kasus pertanahan yang terjadi sejak masa Orde Lama sampai masa Orde Reformasi. Penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang ada, dalam penerapan hukumnya tidak mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Mekanisme penyelesaian yang ada kurang memadai dan kurang memberikan penyelesaian yang komprehensif serta tidak bisa membongkar akar struktur konflik pertahanan. Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya Pengadilan Kamar PErtahanan (PKP) yang murah, cepat, independen, dan khusus dalam menanggani sengketa pertanahan masyarakat adat maupun masyarakat umum yang di bawah Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Langkah yang ditempuh masyarakat maupun pemerintah dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa tanah ulayat secara hukum menyangkut pengakuan keberadaan hak ulayat dan kepastian hukum.
Referensi bidang Hukum Pertanahan sudah banyak diterbitkan. Akan tetapi, Hukum Pertanahan yang berkaitan dengan Hak Ulayat yang digunakan sebagai lahan pertambangan Sumber Daya Alam dan pelaksanaannya dalam praktiknya masih dirasakan kurang. Oleh karena itu, upaya penambahan referensi bidang hukum pertanahan yang diterbitkan ini sangat positif dan bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi. Buku ini membahas tentang peninjauan hukum terhadap hak ulayat dalam perkembangan hukum pertanahan nasional, penggunaan lahan masyarakat adat dalam investasi sumber daya alam, sengketa penggunaan lahan hak ulayat dalam sumber daya pertambangan, serta penyelesaian sengketa lahan hak ulayat dalam bidang pertambangan. Buku ini juga menganalisa pengertian hak ulayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan serta penyebab perbedaan pengertian dan kensistensi hak ulayat.