Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari “domein” hukum yaitu menerangkan apa isinya ilmu yang akan mereka pelajari. Hal-hal tersebut arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, mereka yang ingin mempelajari dan mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan.