Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara kekuasaan. Negara hukum mengharuskan segala perangkat yang ada di bawah Negara tersebut sepenuhnya tunduk pada hukum bukan pada kelompok atau figure tertentu.
Buku ini meneropong dengan cukup lengkap sejarah hukum tata negara yang tak melepas kaitannya dengan kondisi sosio politik-ekonomi Indonesia dari rezim ke rezim. Berikut pula perkembangan kelembangan Negara pasca reformasi.