UUD 1945 mangatur agar proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat menjadi syarat impechment. Buku ini mengajak pembaca untuk rnendalami konstitusionalitas impechamcnt dalam kétatanegaraan Indonesia.