Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan bagi para pelaku perdagangan internasional. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang ideal dan aman karena kepastian pembayaran bagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli, akan mengamanakan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang akan dibeli. Salah satu keterjaminan L/C sebagai instrumen pembayaran adalah karena mengikatnya L/C secara hukum bagi para pihak. L/C merupakan instrumen pembayaran yang bersifat dan mengandung unsur surat berharga yang megikat secara hukum. L/C adalah perjanjian atau kontrak yang mandiri (independent) yang terpisah dari perjanjian atau kontrak lannya. L/C sebagai perjanjian atau kontrak internasional karena pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C berasal dari egara yang berlainan dan tunduk pada hukum nasional negara yang berbeda.
Beberapa permasalahan dalam rangka pelaksanaan pembayaran L/C antara lain adalah dalam hal terjadinya perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C. Dalam praktek pengadilan-pengadilan internasioanl berdasarkan pada UCP maupun hukum kebiasaan internasioanl tetapi ada juga yang berdasarkan pada hukum nasional suatu negara dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut. Perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayran L/C lebih banyak disebabkan karena adanya kesalahan atau penyimpangan baik karena adanya kelalaian ataupun penipuan (fraud)
Hal lain yang juga penting dipaparkan adalah Kredit sindikasi. Seringkali lembaga perbankan melakukan kredit sindikasi antar bank swasta dan antar bank pemerintah atau antar bank pemerintah dengan bank asing, bank swasta dengan bank asing. Ditinjau dari sudut pandang selaku borrower, selaku sender, dan secara nasioanl, sindikasi banyak membawa keuntungan, karenanya sangat penting memahami hal-hal yang terkait dengan kredit sindikasi dalam buku ini.