Kantor merupakan tempat yang di gunakan untuk bekerja dan di lengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung di dalamnya. Kantor BPKN-RI merupakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia yaitu sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. BPKN-RI dibentuk sebagai upaya merespon kebutuhan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan atas hak-haknya sebagai konsumen. Fokus perancangan ini adalah mendesain interior kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasionl RI yang dapat menfasilitasi aktivitas yang ada di kantor BPKN-RI. Kantor ini menjadi fasilitas yang penting bagi para konsumen di Indonesia, tetapi karena luas bangunan yang kurang sehingga terdapat fasilitas ruang yang masih belum ada, Standarisasi ruang yang belum sesuai, layouting ruang yang belum tepat dan pengolahan elemen interior yang belum optimal. Maka dengan itu perlu perancangan ulang pada kantor tersebut dengan memidahkan kebangunan yang dapat memenuhi fasilitas pelayanan publik dan administratif pada kantor BPKN-RI.
Kata Kunci : Kantor,Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, interior