Hukum Islam (Fikih) merupakan inti dari disiplin Islam yang berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk ibadah (‘ibadah), transaksi (mu'amalah), warisan (mirath), kejahatan (jinayah), peradilan (qada'), pernikahan (munakahat), urusan internasional (fiqh al-dawlah), politik (siyasah),dan lain-lain. Pengetahuan tentang fikih dapat membimbing seseorang untuk melakukan semua kegiatan dan rutinitasnya sebagaimana yang diharuskan oleh Islam. Berdasarkan survei yang telah penulis lakukan, sebanyak 75,8% dari 231 responden mengakui bahwa mereka pernah mengalami masalah dalam pemahaman ilmu fikih seperti pelaksanaan ibadah dan hukum-hukum Islam. Kemudian sebanyak 90% dari 231 responden menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk mencari solusi dari permasalahan yang dimiliki. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengembangkan sebuah aplikasi konsultasi ilmu fikih berbasis Android. Metode yang akan digunakan untuk mengembangkan aplikasi tersebut adalah metode Iterative Incremental, metode Iterative Incremental merupakan metode yang menggunakan proses iteratif sehingga memungkinkan tim untuk mengelola proyek digital secara lebih efektif dengan mengurangi sumber daya berlebih yang didedikasikan untuk mengelola proyek. Aplikasi konsultasi ilmu fikih ini memungkinkan masyarakat dapat bertanya secara langsung mengenai permasalahan fikih yang dihadapi kepada narasumber terpercaya seperti seorang ustaz atau ahli agama agar pengguna mendapatkan jawaban yang benar, tepat dan akurat. Sehingga aplikasi Tanya Fikih ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemahaman ilmu fikih dan menjadi solusi bagi pengguna untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dengan menggunakan metode pengujian Black-box testing, aplikasi Tanya Fikih yang telah dibangun berhasil berfungsi dengan baik dan berjalan sesuai dengan perancangan.
Kata Kunci: Android, Fikih, Konsultasi, Iterative Incremental