Penghujung tahun 2006, Presiden Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (PP 37/2006). Dengan keluarnya PP tersebut, tak pelak pendapatan para wakil rakyat di daerah naik tajam. lebih parah lagi, PP 37/2006 dikeluarkan saat masyarakat kita mengalami berbagai kesulitan di sana sini. Akibatnya gelombang penolakan dan demonstrasi nyaris merata di seluruh penjuru nusantara.
Dalam rangka merespon permasalahan tersebut, Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan kemitraan dan Indonesian Court Monitoring menggelar kajian ilmiah dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang. Kajian atas PP 37/2006 ini merupakan entry point untuk menjelaskan carut-marutnya sistem perundang-undangan di Indonesia, baik dari sisi substansial maupun prosedural. Tidaklah dapat dinafikkan bahwa pembentukan perundang-undangan di negeri ini acapkali hanya memenuhi kekuatan berlaku yuridis (juristiche geltung) semata. Padahal, semestinya produk hukum tersebut juga punya kekuatan berlaku secara sosiologis (sociologische geltung) dan kekuatan berlaku filosofis (filosofische geltung).
untuk menganalisis persoalan di atas, ada tiga sudut pandang yang digunakan dalam buku ini. Pertama, dari aspek politik dan perundang-undangan. Kedua, dari perspektif ekonomi. Dan ketiga, dari sudut pandang antikorupsi. Perpaduan ketiganya diharapkan dapat menghasilkan satu pembahasan yang komprehensif terkait substansi PP 37/2006 yang dianggap kontroversial.