Digital Forensik merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan proses identifikasi dan penyelidikan terhadap barang bukti digital pada komputer. Fungsi Ilmu digital forensik selain melakukan identifikasi dan penyelidikan juga memiliki tujuan yaitu untuk dapat membantu melakukan investigasi pada bukti-bukti digital yang diperoleh untuk diteliti dalam suatu kasus.
Secara umum bukti-bukti digital disimpan pada media penyimpanan komputer. Dengan digital forensik, bukti-bukti digital tersebut diteliti agar bukti tersebut menjadi valid dan layak untuk dipergunakan di pengadilan. Prosedur yang digunakan pada aplikasi ini adalah menggunakan NIST 80086 yang merupakan salah satu acuan ilmu forensik internasional.
Tujuan menggunakan standar tersebut adalah agar pada saat melakukan penyelidikan barang bukti, tahapan yang ada pada standar tersebut dapat diterapkan oleh investigator untuk mendapatkan bukti yang valid dan sah untuk dipergunakan pada proses hukum. Hasil dari penelitian ini adalah membuat aplikasi yang dapat melakukan klasifikasi dan pengelompokan barang bukti digital pada media penyimpanan dengan menggunakan algoritma clustering K-Means, agar dapat membantu investigator dalam penyelidikan.