ABSTRAK
Penghindaran pajak adalah suatu tindakan meminimalkan pajak dengan cara tidak melanggar undang-undang secara legal. Penghindaran pajak sering dilakukan oleh perusahaan sebagai salah satu upaya meminimalkan beban pajak yang harus dibayar tanpa harus melanggar karena bersifat legal dan tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, peneliti mengidentifikasi faktor yang diduga dapat mempengaruhi penghindaran pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penghindaran pajak, tanggung jawab sosial perusahaan, koneksi politik dan kompensasi rugi fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan, koneksi politik dan kompensasi rugi fiskal terhadap penghindaran pajak perusahaan pada perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2016-2017 secara simultan dan parsial.
Populasi yang digunakan didalam penelitian ini adalah perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2016-2017. Teknik dalam pengambilan sampel ini adalah purposive sampling yang menjadi salah satu bagian nonprobability sampling sehingga memperoleh sampel sebanyak 26 perusahaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif menggunakan perhitungan statistik deskriptif dengan menggunakan metode analisis regresi data panel.
Hasil pengujian yang diperoleh dalam penelitian ini, secara simultan menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, koneksi politik dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Secara parsial, tanggung jawab sosial perusahaan dan koneksi politik tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan kompensasi rugi fiskal berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Berdasarkan dengan hasil penelitian diharapkan peneliti selanjutnya menggunakan variabel lain yang tidak terdapat didalam penelitian ini. Bagi manajemen diharapkan dapat melakukan perencanaan perpajakan dengan baik dan bijak agar tidak terjadi kecurangan.
Kata Kunci: Penghindaran Pajak, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Koneksi Politik, Kompensasi Rugi Fiskal.