Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik sebagai indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Perpajakan termasuk kedalam bentuk pelayanan publik, karena dilaksanakan oleh pemerintah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan undang-undang dan tidak berorientasi pada laba. Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu kantor pemerintahan pelayanan publik, kantor pemerintahan ini dituntut untuk melakukan pelayanan secara maksimal dan dapat memuaskan wajib pajaknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tingkat kualitas pelayanan e-filing Kota Bandung, mengetahui tingkat kepuasan masyarakat Kota bandung terhadap pelayanan e-filing dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kualitas pelayanan (efficiency, fulfillment, system availability, dan privacy) terhadap kepuasan masyarakat Kota bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dan berdasarkan tujuan penelitian ini termasuk peneltian deskriptif. Teknik sampling yang digunakan adalan Non Probability Sampling dengan jumlah sampel 100 orang. Data primer didapat dari penyebaran kuesioner sedangkan data sekunder didapat dari website,buku, dan jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan e-filing ada pada kategori setuju dengan jumlah rata-rata persentase sebesar 71,67% yang berarti sebagian responden merasa kualitas pelayanan yang diberikan sudah memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bandung. Hal tersebut merupakan suatu bentuk kejelasan dalam proses pelayanan, sehingga pelayanan dapat ditingkatkan kualitasnya agar menarik masyarakat yang lain untuk menggunakan e-filing.
Berdasarkan penelitian ini dapat dikatakan bahwa kepuasan masyarakat Kota Bandung ada pada kategori setuju. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil pengolahan data yang diperoleh dengan jumlah rata-rata persentase 73,76% yang artinya masyarakat Kota Bandung merasakan pelayanan e-filing sehingga masyarakat Kota Bandung akan memberi rekomendasi pelayanan e-filing kepada orang lain dan tentu akan membuat masyarakat Kota Bandung kembali menggunakan e-filing dalam melaporkan pajaknya.