Perkembangan teknologi informasi yang pesat menimbulkan suatu revolusi baru yang berupa peralihan sistem kerja yang konvensial ke era digital. Perubahan ini juga merubah cara pandang setiap orang dalam melakukan berbagai kegiatan salah satunya adalah kegiatan instansi pemerintahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka. Salah satu pendorong e-Government ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyusunan rencana strategis pengembangan e-Government, pemerintahan memiliki peranan sebagai pemberi kebijakan tentang strategi pengembangan e-Government, dalam hal ini pemerintah melalui Inpers No 3 Tahun 2003 memberikan arahan penyusunan tentang rencana strategis e-Government kepada seluruh instansi pemerintahan sesuai dengan lingkungan instansi tersebut. Banyaknya data yang dikelola dan perlunya penyampaian informasi yang cepat dalam pelayanan administrasi kependudukan menjadikan teknologi informasi sebagai media yang dianggap mampu untuk membantu dalam pengelolaan data dan penyajian informasi. Penerapan teknologi informasi dalam e-Government ini di antaranya adalah pembangunan aplikasi layanan administrasi kependudukan berbasis website yang akan diterapkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka. Sistem pelayanan administrasi kependudukan adalah perangkat lunak yang akan dibangun untuk membantu dalam melayani proses pengelolaan dan pencatatan biodata penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka yang bergerak dalam bidang pelayanan administrasi kependudukan antara lain pengelolaan kartu tanda penduduk, pengelolaan akta kelahiran, pengelolaan akta kematian, pengelolaan akta perkawinan, dan pengelolaan akta perceraian yang akan diterapkan di Kabupaten Majalengka.