Banyak cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah islam. Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah islam adalah membeli efek syariah yang mencangkup saham syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Bangunan Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Investasi dengan pemikiran Efek Syariah dapat dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa. Kegiatannnya berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan efek tersebut. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Upaya untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern semakin gencar dilakukan, karena selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), dan lain-lain.