Abstrak
Halte Trans Metro Bandung (TMB) merupakan halte yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk dapat digunakan oleh pengguna Bus TMB. Dalam penerapan halte TMB Kota Bandung ini belum memenuhi standar teknis perekayasaan TPKPU serta tidak aksesibel terutama untuk penyandang difabel tunarungu, maka dari itu komponen pada Halte TMB harus disesuaikan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dituliskan pada BAB IV tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pasal 27 ayat 1: pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sehingga dalam sebuah fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah harus dapat digunakan seluruh pengguna. Metode yang digunakan pada perancangan ini ialah metode komparatif, yakni dengan cara membandingkan data literatur dengan data lapangan. Dari hasil perbandingan data literatur dengan data lapangan maka komponen yang dirancang harus yang memiliki fungsi sesuai untuk penyandang yaitu ruangan yang berbentuk, papan informasi, foam acoustic dan Lampu/pencahayan.
Kata Kunci: Perancangan, Halte, Tunarungu, Literatur