Hukum merupakan aturan memaksa berisikan perintah dan larangan dan dipergunakan untuk memberikan batasan atas diperbolehkan atau tidaknya tindakan warga negaranya. Lebih sempit lagi, hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban. Pada dasarnya, hukum dibuat untuk mempersempit ruang gerak warga negaranya baik berstatus pejabat ataupun rakyat, keduanya punya batas melakukan tindakannya agar dapat terwujud suatu harapan yang dinamakan kepentingan bersama yaitu keadilan dan kesejahteraan. Sehingga, pada ranah praktis, suatu peraturan yang dibuat, memerlukan semacam badan ataupun institusi sesuai dengan jenis suatu permasalahan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Namun, pada perkembangan hukum di ranah praktis, ternyata tidak dapat menanggulangi permasalahan yang semakin bertambah dengan melahirkan jenis permasalahan baru yang belum diatur di badan hukum atau institusi. Sehingga nampak sekali hukum hanya bersifat statis, hanya mempertahankan pola hubungan kaidah yang ada. Padahal seiring bertambahnya penduduk, berikut dengan perkembangan pola pikir penduduknya, akan terlahir suatu permasalahan yang belum diatur dan ditulis secara hukum di kelembagaan negara. Oleh karena itu, hadirnya hukum, tidak hanya memberikan paksaan secara perintah dan larangan secara universal semata, akan tetapi harus dibuat subtansial yang berasal dari hukum itu sendiri.