Pemilu di indonesia sejak 1955 hingga saat ini mengalami banyak perkembangan aspek kerangka hukum, penyelenggaran, tahapan, kelembagaan, peserta dan pengawasan . Kerangka hukum pemilu sebagai prasyarat utama seharusnya dapat memberi landasan yang menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya tujuan dan asas-asas pemilu.