Buku ini membahas pergulatan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga pasca perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai buah dari reformasi konstitusi (constitutional reform) 1999-2002. Perbedaan dengan karya lain yang memilih tema sejenis, buku ini memgemukakan perdebatan dan mengelaborasi sistem pemerintahan model “sistem sendiri” yang dihasilkan oleh perumus konstitusi (framers of the constitution) dalam UUD 1945. Selanjutnya, dibahas bagaimana desain “sistem sendiri” tersebut dipraktikkan pada tahun-tehun pertama setelah kemerdekaan.
Sebagai bagian dari perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia, penulis buku tidak meninggalkan pembahasan sekitar sistem pemerintahan dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Dinamika praktik sistem pemerintahan selama satu dasawarsa (1950-1959) dan praktik sistem pemerintahan pasca kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 hingga awal Reformasi dinilai memberikan peran penting terhadap perdebatan reformasi konstitusi 1999-2002. Konsensus mempertahankan sistem pemerintahan presidensial dengan melakukan pemurnian (purifikasi), di antaranya, dipicu oleh praktik dan dinamika ketatanegaraan sejak demokrasi parlementer.
Perbedaan berikutnya dan sekaligus kekuatannya dibandingkan karya lain dengan tema sejenis, pembahasan di sekitar proses pemurnian sistem pemerintahan presidensial, di antaranya: perumusan tata-cara pemilihan presiden, pembahasan periodesasi masa jabatan presiden, dan perdebatan persyaratan dan tata-cara pemberhentian presiden (pemakzulan) di tengah masa jabatan. Selain mengupas pergulatan dan dinamika sistem pemerintahan, buku ini juga membahas praktik sistem pemerintahan presidensial setelah perubahan UUD 1945. Oleh karenanya, buku ini layak dibaca dan dirujuk oleh praktisi, politisi, peneliti, mahasiswa, dosen dan semua kalangan yang berminat terhadap masalah pemerintatahan.