Seiring dengan pembangunan ekonomi, kebutuhan akan pendanaan pun makin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan ini dilakukan oleh perseorangn atau badan hokum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Masyarakatnya Indonesia cenderung melakukan kegiatan ini kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relative singkat. Namun di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
Jika masyarakat mau melihat keadaan lembaga formal yang menyelenggarakan pinjam meminjam, niscaya masyarakat akan memilih lembaga formal. Lembaga formal dibagi menjadi sua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Saat ini, masih terdapat kesan bahwa meminjam ke bank lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal prosesnya memerlukan waktu relative lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan( perum) yang melakukan kegiatan pergadaian yaitu Perum Pergadaian yang menawar akses lebih mudah, proses yang singkat dan persyaratan yang relative sederhana. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka perum pergadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasis prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat mendapatkan beberapa keuntungan yaitu cepat karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis karena persayaratannya mudahm jangka waktu flesibel, serta menentramkan karena sumber dana yang sesuai dengan syariah. Produk yang dimaksud ialah produk gadai sariah,
Namun, pertanyaan yang kinimuncul adalah sejauh mana kesinambngan antara teori dan prinsip-prinsip syariah mengenai gadai syariah dengan aplikasi yang diterapkan oleh perum pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya pembaca membuka halaman demi halaman buku ini untuk menemukan jawabannya.