ampai saat ini di masyarakat masih berkembang pemikiran bahwa seolah-olah di antara organ Perseroan Terbatas — Direksi, Komisaris, Pemegang Saham — ada yang lebih tinggi dari yang lain. Lebih jauh, ada pula pendapat yang mengatakan pemegang saham adalah segala-galanya. Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama, pandangan seperti ini sering dikedepankan untuk menjelaskan terjadinya pengangkatan atau pemberhentian direksi BUMN yang oleh publik dinilai tidak logis atau tidak menuruti kaidah-kaidah yang mengedepankan profesionalisme.
Padahal, UU tentang Peseroan Terbatas No 40 tahun 2007 memiliki spirit yang mengedepankan kesetaraan organ-organ PT yang satu sama lain bekerja demi kepentingan perseroan. Kesetaraan itu semestinya berlaku dalam organ PT sehingga tidak ada salah satu yang lebih tinggi dari yang lain. Semuanya bekerja setara dengan arah yang sama, yaitu untuk memajukan perusahaan (asas best interest dan mengembankan fiduciary duties).