Ralasi Antara kita dengan iklan berkembang dengan pesat, mendalam, hangat, namun kadang membingungkan bahkan merugikan. Iklan, dalam relasinya dengan kita, pemirsa, perlahan namun pasti bermetamorfosis dari bentuk awalnya sebagai pemberi informasi lantas semata-mata menjadi pembentuk/pencipta kebutuhan.
Lalu ketika kita yang telah menjadi konsumen, mulai hanyut dalam ekstase konsumsi, mulailah kekuatan negara melalui hukum bangkit mencoba menemukan posisinya. Apakah hukum akan menjadi pembela (yang dibelakangnya berdiri gagah para pemodal). Atau hukum mengambil jalan tengah bagi kedua kepentingan yang berhadapan tersebut?
dalam agian awal buku Iklan Televisi dan Perlindungan Hukum Bagi konsumen ini ditunjukan sifat iklan yang sangat powerfull dalam membentuk kebutuhan pemirsa (konsumen). serta disisi lai yang bersebrangan, terdapat UU perlindungan Konsumen, UU Penyiaran, dan UU Perfilman yang berusaha membendung langkah-langkah kebebasan iklan. Setelah itu, dalam buku diuraikan tentang langkah0-langkah konkret hukum di Indonesia yang mencoba memberikan perlindungan bagi pemirsa maupun konsumen, melalui berbagai cara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan penyajian yang seringkas mungkin, namun mencoba masyarakat umum yang tertarik kepada studi-studi di bidang komunikasi, hukum, maupun irisan kedua studi tersebut.