Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sistem Hukum Benda Nasional merupakan bagian dari Sistem Hukum Perdata Nasional. Sejak zaman kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, negara Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan produk peninggalan Pemerintahan Belanda di masa lalu.
Keberlakuan peraturan perundang-undangan Zaman Belanda di masa lampau, memang dimungkinkan berdasaran pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen IV. Tujuan diberlakukanya adalah untuk mengisi kekosongan hukum, serta memastikan bahwa kehidupan bangsa Indonesia akan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Permasalahan kemudian timbul, karena setelah lebih dari 70 tahun kemerdekaan Indonesia, Negara Indonesia ternyata masih belum memiliki sistem hukum nasional dari beberapa bidang hukum yang diperlukan, khusunya bidang Hukum Benda. Beberapa penelitian telah dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, namun hingga saat ini masih belum dihasilkan suatu Sistem Hukum Benda Nasional.
Meskipun Hukum Benda dianggap sebagai golongan hukum yang “tidak sensitif”, namun ketiadaan Sistem Hukum Benda Nasional hingga saat ini memerlukan kompleksitas dari sistem hukum yang di anggap “tidak sensitif” tersebut hingga usaha untuk menyusun Sistem Hukum Benda Nasional membutuhkan usaha lebih. Buku yang di susun dari hasil penelitian mengenai Hukum Benda Nasional yang berdasarkan pada nilai-nilai utama dan jiwa bangsa ini, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. serta Asas dan Penggolongan Benda dalam Hukum Adat.
Hal ini merupakan sistem hukum yang harus segera dibuat dan ditetapkan oleh Negara Indonesia sebagai salah satu produk hukum asli Indonesia dan akan menjadi suatu mahakarya anak bangsa.