Utang-piutang adalah fenomena umum yang sering terjadi khususnya di dunia bisnis. Jika disikapi dengan bijaksana, utang-piutangdapat digunakan sebagai alat untuk mempercepat kemajuanperusahaan maupun negara. Utang-piutang sendiri dapat direkayasa menjadi surat berharga yangdapat diperjualbelikan di pasar modal dan pasar uang. Sebaliknya, jika tidak disikapi dengan baikdan berhati-hati, utang-piutang dapat mendorong terjadinya krisis ekonomi dalam suatuperusahaan dan negara maupun dalam skala global.
Piutang macet atau kredit macet tidak perlu terjadi jikapara kreditor (para bankir) dapat mengantisipasi sejak dini denganmenerapkan prinsip-prinsip pemberian kredit seperti 5-C, 4-P,dan 3-R. Prinsip kehati-hatian harus selalu diterapkan, antara laindengan menetapkan syarat agunan kredit yang memadai, bernilaiekonomis, mudah dieksekusi, dan tidak bermasalah secara hukum.
Kredit macet dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan, antara lain dengan cara eksekusi sertifikat hak tanggungan melalui pengadilan negeri, eksekusi grosse akta pengakuan utang melalui pengadilan negeri, gugatan perdata melalui pengadilan negeri atas dasar wanprestasi, pelelangan agunan debitor melalui lelang eksekusi,danpermohonan pailit atas debitor melalui pengadilan niaga; maupun nonlitigasi atau di luar pengadilan, antara lain dengan cara alternatif penyelesaian sengketa (APS), pengambilalihan agunan (asset-settlement),penjualan piutang macet (cessie), penggantian kreditor (subrogasi), pembaharuan utang (novasi), pelunasan via penjamin utang, penjualan agunan oleh debitor secara sukarela, pelelangan agunan melalui lelang sukarela, penjualan agunan di bawah tangan, dan penjualan agunan melalui parate eksekusi.
Di sisi lain, kredit macet yang masih memiliki prospek usahadapat diselamatkan dengan cara restrukturisasi kredit (restructuring)dan pemberian kredit baru (refinancing).Kredit macet yang tidak layak direstrukturisasi dapat dimasukkandalam program penghapusan kredit (hapus buku dan hapus tagih).