ABSTRAK
Belanja Modal merupakan bentuk investasi pemerintah dalam pembangunan yang diharapkan akan meningkatkan perekonomian. Peningkatan belanja modal menandakan peningkatan terhadap aset tetap/aset lainnya yang diharapkan akan memberikan manfaat selama lebih dari satu tahun. Dengan menigkatnya belanja modal, maka pemerintah harus mampu meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran yang menjadi kegiatan pemerintah. Penerimaan tersebut baik meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, Penerimaan Lain-lain yang sah maupun sisa lebih pembiayaan tahun sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Terhadap Belanja Modal pada Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data yang diambil dari website resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013-2016.
Penelitian ini menggunakan teknik jenuh (sensus) dan populasi yang digunakan adalah Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dengan periode penelitian 2013-2016. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews versi 9.
Hasil penelitian ini menunjukkan, secara simultan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran memiliki pengaruh signifikan terhadap Belanja Modal. Sedangkan secara parsial, variabel Dana Alokasi Umum memiliki pengaruh positif terhadap Belanja Modal. Sedangkan variabel Dana Alokasi Khusus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran memiliki pengaruh negatif terhadap Belanja Modal.
Untuk pengembangan penelitian, disarankan agar peneliti selanjutnya menambah periode penelitian, objek penelitian, dan menggunakan variabel lain. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian, diharapkan bagi pemerintah pusat agar dapat membantu dalam menganggarkan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus kepada pemerintah daerah. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan Dana Alokasi Umum dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran agar dapat direalisasikan dalam wujud Belanja Modal sehingga pembangunan sarana dan prasarana serta program-program pemerintah daerah tercapai.
.
Kata Kunci: Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, Belanja Modal