Proses pemeriksaan yang menimbulkan surat ketetapan pajak, yang dilanjutkan dengan pengajuan keberatan dan Banding yang berakhir di Pengadilan Pajak sepertinya telah menjadi suatu tradisi berulang. Bahkan, hal tersebut seolah-olah telah menjadi skenario alur proses penyelesaian kewajiban perpajakan. Sejatinya, proses hukum dan beracara di pengadilan bukanlah cara terbaik dalam berelasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengumpulkan dana yang idealnya digunakan untuk memaksimalkan pembangunan bangsa. Pun, dalam proses yang dilalui selama ini, sepertinya berbagai prinsip-prinsip dasar pengajuan keberatan, banding dan pelaksanaan putusan juga masih terkesan abai, misalnya tekait pemberian imbalan bunga.
Buku ini hadir sebagai bentuk kontribusi dari Penulis untuk memberikan ulasan mengenai prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dan petugas pajak dalam relasinya sebagai bagian dari suatu negara hukum, bahkan menyangkut hal teknis yang seharusnya perlu menjadi perhatian, namun belum dilaksanakan sepenuhnya. Penulis optimis bahwa sistem perpajakan di Indonesia masih terus berproses menuju tatanan yang lebih baik.