“Fiqh Islam” disajikan secara singkat namun sarat akan ajaran yang sangat mendasar dan memberikan gambaran yang luas mengenai Fiqhul Islami. Bagi umat Islam mempelajari ilmu fiqh hukumnya fardu ‘ain dan fardu kifayah.
Kitab ini memuat bab ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah yang diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qias.
“Fiqh Islam” menuntun kita untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena ilmu fiqh melebihi segala ilmu, sebagaimana Rasulullah Saw. Bersabda, “Barangsiapa dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah Swt., Maka ia diberi pemahaman dalam masalah agama (ahli fiqh)”.