Proses operasional bank merupakan salah satu kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank sehingga memerlukan prinsip kehati-hatian. UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam proses operasional perbankan.
Salah satu program sertifikasi kompetensi bidang perbankan di Indonesia yang masih sangat dibutuhkan dalam industri perbankan adalah bidang operasional. Untuk itulah diperlukan pengembangan kompetensi bagi calon pengelola operasional bank. Topik ini dibahas dalam dua buku, yaitu Mengenal Operasional Perbankan 1 dan Mengenal Operasional Perbankan 2 .
Mengenal Operasional Perbankan 2 memberikan acuan minimal yang harus dimiliki oleh calon pengelola operasional bank dalam mengelola Trade Finance dan Treasury Operations. Sumber utama buku ini adalah berbagai modul atau bahan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai bank serta praktik yang ada dalam industri perbankan Indonesia.