Sebagaimana kita ketahui bahwa ekonomi syariah pada dasarnya merupakan perintah Al-Quran dan Hadist dengan kata lain merupakan perintah agama dalam hal ini agama Islam. Di lain pihak, ekonomi syariah juga merupakan suatu sistem ekonomi yang universal karena merupakan suatu sistem ekonomi yang adil dan tidak mendzolimi pihak-pihak terkait, dan diperintahkan juga oleh agama-agama lainya. Saat ini kurang lebih 10% masyarakat Indonesia yang memahami ekonomi syariah, dan dari 10% tersebut baru sekitar 50% yang melaksanakan ekonomi syariah.
Hal ini tercermin dalam kegiatan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah yang sampai saat ini besarannya baru mencapai 5,34%. Pertanyaannya, menjadi tanggungjawab siapa untuk meningkatkan tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap ekonomi syariah dan sekaligus meningkatkan besaran ekonomi syariah di Indonesia khususnya perbankan syariah? Pastilah jawabannya bukan hanya tugas dan tanggung jawab presiden selaku Ketua Forum Ekonomi Syariah saja, atau menjadi tugas Masyarakat Ekonomi Syariah saja, atau menjadi tugas Majellis Ulama Indonesia saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
Dalam rangka itulah penulis selaku pribadi dan selaku umat Islam ingin ikut berpartisipasi dan mengambil peran baik dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk memahami ekonomi syariah maupun ikut meningkatkan besaran skala ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, yaitu dengan cara menulis buku yang sederhana ini serta ikut mendirikan dan mengelola BPR Syariah.
Pertanyaan berikutnya, kenapa ikut mendirikan dan mengelola BPR Syariah?
Jawabannya sederhana, yaitu ingin "berbisnis sekaligus beribadah".
Seseorang berinvestasi dengan mendirikan BPRS pastilah tujuan utamanya adalah bisnis selain mengembangkan usaha juga berharap memperoleh deviden di setiap tahunnya, tetapi karena dengan berinvestasi di BPRS yang bisnisnya syariah maka dengan demikian juga "beribadah" karena bisnis ini juga dalam rangka melaksanakan perintah Al-Quran dan Hadist berarti juga melaksanakan ibadah, yaitu melaksanakan perintah agama.